jenis burung hantu yang tidak dilindungi

Hay teman-teman semoga kalian sedang mantap, Kali ini saya akan memberitahu informasi tentang jenis burung hantu yang tidak dilindungi lengkap dengan gambar dan isinya. Sebelum menuju kepada pembahasan jenis burung hantu yang tidak dilindungi alangkah baiknya kita pahami dulu tentang jenis burung hantu yang tidak dilindungi tersebut.
jenis burung hantu yang tidak dilindungi memang sedang ramai dicari saat ini, Mengingat jenis burung hantu yang tidak dilindungi yang mau ane bagikan ini sangat lengkap dengan informasi detailnya. Saat ini banyak sekali teknologi yang serba canggih, bisa dari Smartphone yang kamu punyai sudah bisa melakukan apapun di tangan yang kamu pegang tersebut. Mau itu mencari luar angkasa,semesta,dapur semuanya ada di tangan kalian.
Konten kali ini juga adalah bagian dari konten yang sudah ramai di dunia internet yang agan pegang. Tentunya konten yang mau aku bagikan sangat berbeda dari blog yang lainnya, Sangat segar dan terpercaya.
Baiklah tidak perlu berlama lama lagi, langsung saja ke pokok intinya, Berikut informasi jenis burung hantu yang tidak dilindungi lengkap dengan gambarnya.

Gardaanimalia.com– Burung hantu merupakan burung nokturnal besar yang berasal dari ordo Strigiformes. Ordo ini terbagi menjadi dua fimili, yaitu buruk serak (Tytonidae) dan burung hantu sejati (Strigidae) yang terdiri dari celepuk dan pungguk. Perbedaan keduanya ada pada bentuk wajah, ekor, dan mata. Burung serak memiliki wajah berbentuk hati, ekor pendek, dan mata kecil.[1]https://www.owlresearchinstitute.org/barn-owl Di negara barat, burung ini merupakan simbol kebijaksanaan. Namun, di Indonesia burung ini kerap dianggap membawa pertanda maut, karena itu lah disebut sebagai Burung Hantu.
Terlepas dari kesan seram yang diciptakan oleh burung hantu, saat ini, burung hantu sudah sangat marak ditemui di pasar hewan. Dilansir dari okezone.com, antroplog dari The Owl World Indonesia, Dyah Wara, menyebutkan bahwa burung hantu yang diperdagangkan umumnya diambil langsung dari alam sehingga menyebabkan keberlangsungan hidup dan populasi spesies tersebut terancam. Ironisnya lagi, kebanyakan pemelihara burung tidak memperhatikan kesejahteraan hewan, seperti menaruh burung hantu pada kendang kecil atau membiarkan kandang kotor sedangkan burung hantu merupakan binatang yang sensitif.
Selain itu, beberapa jenis burung hantu merupakan spesies dilindungi. Dari sekitar 57 jenis burung hantu yang ada di Indonesia[2]https://burungnya.com/jenis-burung-hantu-dilindungi-dan-tidak-dilindungi/, 16 jenis di antaranya dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Spesies-spesies tersebut adalah:

Celepuk sulawesi (Otus manadensis). Foto: Wikipedia/Reydi manahampi
Celepuk sulawesi merupakan jenis burung hantu kecil berwarna coklat yang memiliki mata berwarna kuning yang menghadap ke depan dan jumbai telinga yang berbulu. Tanda pada bulunya berwarna coklat gelap dan pucat tersebar di sepanjang bulu coklatnya.[3]https://ebird.org/species/susowl1?siteLanguage=in Spesies ini menghuni lapisan bawah (stratumunderstorey) dan tepi hutan dataran rendah hingga hutan pegunungan bawah. Namun, burung ini terkadang juga ditemukan di sawah. Secara umum, mereka ditemukan pada daratan dengan ketinggian hingga 1200 – 2000 meter di atas permukaan laut.
Sesuai namanya, ini adalah burung endemik Sulawesi dan tersebar hanya di wilayah Sulawesi Utara. Masyarakat Minahasa kerap menyebut spesies ini dengan sebutan burungmanguni.Burung ini memiliki kesan tersendiri bagi kebudayaan mereka karena dianggap dapat memberi tanda apabila sesuatu akan terjadi. Selain itu, burung ini juga memiliki peran khusus bagi masyarakat. Sebagai predator alam, celepuk sulawesi merupakan pemburu tikus paling andal, baik di perkebunan kelapa sawit maupun di sawah.[4]https://www.kompasiana.com/mariahg/5ea921cb097f36672f465bc2/otus-manadensis-penjaga-keseimbangan-ekosistem?page=all
Dilindungi– Seperti yang sempat disinggung pada postingan terkait penambahan daftar burung dilindungi bahwasannya tidak sedikit para kicau mania merasa dirugikan dan dikecewakan dengan keluarnya Permen LHK No. 20/2018 sehingga memicu terjadinya demo aksi damai kicau mania. Namun, sekarang berkat revisi Permen LHK No. 20/2018, tiga jenis burung yaknijalak suren,murai batudancucak rawatermasuk ke daftar burung yang dilindungi, kini statusnya berubah menjadi burung yang tidak dilindungi lagi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Ditjen Gakkum LHK), Drh. Indra Exploitasia, M.Si dalam acara dialog dengan para kicau mania yang diselenggarakan di Bogor Selasa 4 September 2018, seperti yang dikutip dari Omkicau.com (4/9/2018).
Adapun yang diundang dalam acara tersebut antara lain, Toni Sumampau (Sekjen PKBSI), Ebod Mahmud Seolaiman (Ronggolawe Nusantara), Boy (BnR), Prio (Radja Company), Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia), Ji Rico (Oriq Jaya Indonesia), Dian Toto (MI1), lwan Sofyan, (NZR), Yogi Prayogi (Silobur), Budi Indo (Indojaya Nusantara), Bagiya Rakhmadi (PBI), Suprianto Akdiatmodjo (Kicau Mania), Wisnu Muhammad Daya (WW Kicau Mania) dan Duto Sri Cahyono (Om Kicau).
Dalam acara tesebut topiknya “Dialog permasalahan status perlindungan beberapa jenis burung berkicau”. Intinya, ada tiga jenis burung yang akan dikeluarkan dari daftar burung yang dilindungi, yaitu Jalak Suren, Murai Batu, dan Cucak Rawa. Untuk jenis burung yang lain (Cucak Ijo) akan dikaji lebih lanjut dan kemungkinan juga menyusul untuk dikeluarkan dari Permen LHK 20/20/2018.








Gimana?, sempurna bukan artikelnya?. Semoga dengan adanya artikel jenis burung hantu yang tidak dilindungi tersebut, para agan permasalahannya bisa terselesaikan dan terhibur berkat adanya artikel ini.
Sekian dari aku, Semoga pembahasan tentang jenis burung hantu yang tidak dilindungi tersebut bisa bermanfaat bagi pembaca semuanya. Ending kata. Thank You untuk semuanya.